Rabu 27 November 2013 besok, dokter se-Indonesia kompak tidak akan berpraktik sebagai wujud solidaritas atas penangkapan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, SpOG dan koleganya terkait dugaan malpraktik. Meski demikian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan layanan di puskesmas dan di RS pemerintah untuk pasien pemegang jamkesmas maupun jamkesda tetap berjalan seperti biasa.
"Kalau untuk di puskesmas tetap ada pelayanan karena seperti surat edaran IDI, kami garis bawahi pelayanan kepada masyarakat miskin tetap dilakukan. Apalagi sebagian besar pasien di puskesmas itu kan berasal dari masyarakat miskin. Selain puskesmas, terutama di RS pemerintah tetap memberikan pelayanan pada pasien yang memiliki jamkesmas dan jamkesda," papar Ketua IDI, Dr Zaenal Abidin, MH, saat ditemui di kantornya, Jl Samratulangi, Jakarta, Selasa (22/11/2013).
Dipaparkan dr Zaenal, pada Rabu besok, para dokter akan datang ke rumah sakit kemudian melakukan perenungan dan doa bersama. Setelah itu mereka diperkenankan pulang ke rumah atau tetap berada di RS namun tanpa memberikan pelayanan seperti biasa. Pelayanan hanya diberikan kepada pasien di unit gawat darurat (UGD) dan pasien miskin.
"Dokter yang visit pada pasien rawat inap akan melakukan visit pagi-pagi sekali. Sebab pasien rawat inap kan sudah terlanjur masuk. Tapi setelah itu ya sudah, mereka tidak akan praktik lagi," sambung dr Zaenal.
Berapa jumlah dokter yang berkomitmen melakukan aksi solidaritas besok? "Kami tidak bisa memastikan, karena itu juga tergantung IDI cabang di tiap daerah masing-masing. Apalagi jumlah anggota IDI ada lebih dari 100 ribu dokter," terangnya.
"Kami mohon maaf untuk aksi besok, karena ini merupakan hal yang paling pahit terkait dengan ketidakadilan yang didapat anggota kami. Karena biar bagaimanapun, suatu organisasi yang anggotanya tidak mendapat ketidakadilan maka kami akan menuntut keadilan itu," tegas dr Zaenal.
Sebelumnya diberitakan dr Ayu dan kedua koleganya divonis bersalah oleh hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini membalik putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado setebal 95 halaman yang membebaskan dr Ayu dkk. Dalam putusan yang dikutip detikcom, ketiga dokter tersebut dipidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yaitu pasien Siska Makatey yang melahirkan dengan operasi caesar.
Saat ini, dua dokter yaitu dr Ayu dan dr Hendry Simanjuntak telah dieksekusi jaksa dan masuk ke Rutan Malendeng, Manado. Sedang dr Hendry Siagian masih dalam pencarian. Mereka harus menghabiskan 10 bulan di balik terali besi. Saat ini proses peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut tengah diajukan.
"Kalau untuk di puskesmas tetap ada pelayanan karena seperti surat edaran IDI, kami garis bawahi pelayanan kepada masyarakat miskin tetap dilakukan. Apalagi sebagian besar pasien di puskesmas itu kan berasal dari masyarakat miskin. Selain puskesmas, terutama di RS pemerintah tetap memberikan pelayanan pada pasien yang memiliki jamkesmas dan jamkesda," papar Ketua IDI, Dr Zaenal Abidin, MH, saat ditemui di kantornya, Jl Samratulangi, Jakarta, Selasa (22/11/2013).
Dipaparkan dr Zaenal, pada Rabu besok, para dokter akan datang ke rumah sakit kemudian melakukan perenungan dan doa bersama. Setelah itu mereka diperkenankan pulang ke rumah atau tetap berada di RS namun tanpa memberikan pelayanan seperti biasa. Pelayanan hanya diberikan kepada pasien di unit gawat darurat (UGD) dan pasien miskin.
"Dokter yang visit pada pasien rawat inap akan melakukan visit pagi-pagi sekali. Sebab pasien rawat inap kan sudah terlanjur masuk. Tapi setelah itu ya sudah, mereka tidak akan praktik lagi," sambung dr Zaenal.
Berapa jumlah dokter yang berkomitmen melakukan aksi solidaritas besok? "Kami tidak bisa memastikan, karena itu juga tergantung IDI cabang di tiap daerah masing-masing. Apalagi jumlah anggota IDI ada lebih dari 100 ribu dokter," terangnya.
"Kami mohon maaf untuk aksi besok, karena ini merupakan hal yang paling pahit terkait dengan ketidakadilan yang didapat anggota kami. Karena biar bagaimanapun, suatu organisasi yang anggotanya tidak mendapat ketidakadilan maka kami akan menuntut keadilan itu," tegas dr Zaenal.
Sebelumnya diberitakan dr Ayu dan kedua koleganya divonis bersalah oleh hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini membalik putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado setebal 95 halaman yang membebaskan dr Ayu dkk. Dalam putusan yang dikutip detikcom, ketiga dokter tersebut dipidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yaitu pasien Siska Makatey yang melahirkan dengan operasi caesar.
Saat ini, dua dokter yaitu dr Ayu dan dr Hendry Simanjuntak telah dieksekusi jaksa dan masuk ke Rutan Malendeng, Manado. Sedang dr Hendry Siagian masih dalam pencarian. Mereka harus menghabiskan 10 bulan di balik terali besi. Saat ini proses peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut tengah diajukan.








0 komentar:
Posting Komentar